Fort Rotterdam dan Tanggung Jawab Antar Generasi

Pengantar

Ketika berbicara tentang Makassar, sulit mengabaikan keberadaan Fort Rotterdam. Benteng yang berdiri di pesisir barat kota ini bukan hanya salah satu ikon sejarah Sulawesi Selatan, tetapi juga merupakan saksi perjalanan panjang yang menghubungkan masa Kerajaan Gowa, kolonialisme, perjuangan kebangsaan, hingga perkembangan Indonesia modern.

Bagi sebagian masyarakat, Fort Rotterdam mungkin dipahami sebagai destinasi wisata sejarah atau lokasi Museum La Galigo. Namun dari perspektif arkeologi dan pelestarian cagar budaya, kawasan ini adalah sumber pengetahuan yang luar biasa. Setiap struktur, bangunan, bastion, gerbang, hingga tata ruangnya menyimpan informasi tentang teknologi, politik, ekonomi, militer, dan kebudayaan yang membentuk sejarah Indonesia Timur.

Karena itu, pembicaraan mengenai revitalisasi Fort Rotterdam sesungguhnya bukan sekadar membahas perbaikan bangunan yang mengalami kerusakan. Yang sedang dibicarakan adalah masa depan salah satu warisan budaya terpenting yang dimiliki bangsa ini.

Momentum Revitalisasi yang Tidak Datang Dua Kali

Perhatian terhadap masa depan Fort Rotterdam kembali menguat setelah kunjungan Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan ke kawasan tersebut pada Juli 2026. Dalam kesempatan itu pemerintah menyampaikan rencana revitalisasi yang mencakup perbaikan bangunan, penataan kawasan, penguatan fungsi museum, serta pengembangan penyajian sejarah yang lebih edukatif dan imersif bagi masyarakat. Menteri Kebudayaan juga menyoroti berbagai kerusakan yang mulai muncul pada sejumlah bangunan dan menegaskan pentingnya mengoptimalkan fungsi kawasan sebagai pusat sejarah, edukasi, kebudayaan, dan aktivitas seni budaya. [sulsel.idntimes.com]

Perkembangan ini layak diapresiasi. Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi pelestarian cagar budaya di Indonesia, Fort Rotterdam memperoleh perhatian yang signifikan dari pemerintah pusat. Namun revitalisasi hanya akan berhasil apabila dilandasi oleh pemahaman yang tepat mengenai hakikat pelestarian cagar budaya.

Dalam praktik konservasi modern, revitalisasi bukanlah proses memperbarui atau memodernisasi bangunan bersejarah. Revitalisasi harus diarahkan untuk menjaga nilai penting (cultural significance), keaslian (authenticity), integritas (integrity), dan keberlanjutan pemanfaatan (sustainable use) suatu warisan budaya (Australia ICOMOS, 2013; UNESCO, 2013). Dengan demikian, tujuan utama revitalisasi bukan membuat Fort Rotterdam tampak baru, melainkan memastikan bahwa seluruh nilai sejarah, arkeologi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan yang dikandungnya tetap dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Dasar Hukum yang Kuat untuk Pelestarian

Fort Rotterdam memiliki kedudukan hukum yang sangat kuat dalam sistem pelestarian cagar budaya Indonesia.

Kawasan ini pernah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional melalui Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.59/PW/MKP/2010 tanggal 22 Juni 2010. Status tersebut kemudian diperkuat melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 025/M/2014 tertanggal 17 Januari 2014 yang ditandatangani oleh Mohammad Nuh. Pada tingkat daerah, kawasan ini juga ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kota Makassar melalui Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 574/432.2/Tahun 2018. Dengan demikian, Fort Rotterdam memiliki dasar hukum yang kuat untuk pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pemugaran sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Status hukum tersebut penting karena pelestarian cagar budaya bukan hanya tanggung jawab moral, melainkan juga kewajiban konstitusional negara. Lebih jauh lagi, keberadaan kelembagaan pengelolaan yang jelas memberikan peluang bagi pelaksanaan program konservasi yang berkelanjutan dan terarah.

Revitalisasi Harus Berbasis Kajian Ilmiah

Sebagai tindak lanjut agenda revitalisasi, Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Selatan melaksanakan Studi Kelayakan dan Teknis Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Benteng Rotterdam Kota Makassar dalam rangka Program Revitalisasi Bangunan Cagar Budaya Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan hasil studi tersebut telah dilaksanakan pada 14-15 Oktober 2026 dengan melibatkan tenaga ahli pemugaran, pamong budaya, arsitek konservasi, arkeolog, akademisi, serta berbagai tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang pelestarian cagar budaya.

Keterlibatan berbagai disiplin ilmu tersebut menunjukkan bahwa pemugaran bukanlah pekerjaan konstruksi biasa. Dalam praktik konservasi internasional, setiap intervensi terhadap bangunan bersejarah harus diawali dengan dokumentasi, identifikasi nilai penting, analisis kondisi fisik, diagnosis penyebab kerusakan, penyusunan rekomendasi konservasi, hingga perencanaan pemanfaatan pascapemugaran (Feilden, 2003; Stubbs, 2009).

Pendekatan ilmiah ini sangat penting karena keputusan yang diambil hari ini akan memengaruhi keberlanjutan situs dalam jangka panjang. Kesalahan dalam memilih material, metode perbaikan, atau bentuk intervensi dapat menghilangkan jejak sejarah yang tidak mungkin dipulihkan kembali.

Fort Rotterdam sebagai Lanskap Budaya

Dalam perspektif pelestarian kontemporer, Fort Rotterdam tidak dapat dipahami hanya sebagai kumpulan bangunan bersejarah. Kawasan ini merupakan sebuah lanskap budaya (cultural landscape), yakni ruang yang nilai pentingnya terbentuk dari hubungan antara unsur budaya, lingkungan, sejarah, dan masyarakat yang menggunakannya (UNESCO, 2013).

Nilai penting kawasan ini tidak hanya terletak pada bangunan-bangunan kolonial yang masih berdiri, tetapi juga pada struktur benteng, bastion, gerbang, halaman, pola tata ruang, jalur sirkulasi, serta hubungan historisnya dengan pesisir Makassar yang selama berabad-abad menjadi simpul perdagangan maritim Nusantara.

Karena itu, pemugaran Fort Rotterdam tidak boleh hanya berorientasi pada bangunan tertentu. Integritas kawasan harus menjadi pertimbangan utama. Sebuah bangunan mungkin masih berdiri kokoh, tetapi apabila hubungan spasial dan historisnya dengan elemen kawasan lain hilang, maka nilai pentingnya juga ikut berkurang. Prinsip ini dikenal sebagai pemeliharaan integritas kawasan warisan budaya, yaitu kemampuan suatu situs mempertahankan keseluruhan atribut yang menyampaikan makna dan nilai pentingnya (Australia ICOMOS, 2013; UNESCO, 2021).

Ketika Perawatan Tidak Lagi Cukup

Dalam pelestarian cagar budaya dikenal berbagai bentuk tindakan, mulai dari pemeliharaan (maintenance), konservasi (conservation), rehabilitasi (rehabilitation), restorasi (restoration), hingga pemugaran.

Pemeliharaan rutin penting untuk mencegah kerusakan. Namun pada kondisi tertentu, pemeliharaan saja tidak lagi memadai. Ketika kerusakan mulai memengaruhi stabilitas bangunan, keterbacaan sejarah, atau keaslian material, maka diperlukan tindakan yang lebih komprehensif melalui pemugaran.

Hasil kajian teknis menunjukkan bahwa sebagian bangunan dan struktur Fort Rotterdam telah mengalami proses deteriorasi akibat usia, pengaruh lingkungan pesisir, rembesan air, kelembaban tinggi, pelapukan mortar, kerusakan plester, gangguan biologis, serta degradasi elemen kayu.

Dalam ilmu konservasi, kerusakan semacam ini bersifat progresif. Retakan kecil dapat berkembang menjadi jalur infiltrasi air. Gangguan drainase dapat meningkatkan kelembaban kapiler pada dinding. Kebocoran ringan dapat memicu pembusukan struktur kayu dan mempercepat penurunan kondisi bangunan (Feilden, 2003; Matero, 2008). Karena itu, pemugaran seharusnya dipahami sebagai tindakan preventif untuk mencegah hilangnya nilai penting sebelum kerusakan mencapai tingkat yang sulit dipulihkan.

Pemugaran Bukan Renovasi

Salah satu kekeliruan yang masih sering dijumpai adalah menyamakan pemugaran dengan renovasi.

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemugaran merupakan upaya pengembalian kondisi fisik cagar budaya sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan teknik pengerjaannya berdasarkan data yang tersedia.

Dalam teori konservasi, restorasi dan pemugaran bertujuan mengungkap kembali nilai budaya suatu situs berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, bukan menciptakan bentuk baru yang spekulatif (Jokilehto, 1999; Australia ICOMOS, 2013). Karena itu, keberhasilan pemugaran Fort Rotterdam tidak diukur dari hasil yang tampak semakin baru. Sebaliknya, keberhasilan diukur dari kemampuan mempertahankan autentisitas material, konfigurasi ruang, karakter arsitektur, dan nilai sejarah yang melekat pada kawasan tersebut.

Menyelamatkan Nilai Penting, Bukan Sekadar Bangunan

Dalam kajian pelestarian, fokus utama bukanlah bangunan fisik semata, melainkan nilai penting yang dikandung oleh bangunan dan kawasan tersebut.

Penilaian nilai penting (significance assessment) saat ini menjadi pendekatan utama dalam pengelolaan warisan budaya di berbagai negara karena memungkinkan pelestarian dilakukan berdasarkan makna yang terkandung dalam situs, bukan sekadar kondisi fisiknya (Avrami, Mason, & de la Torre, 2000; Mason, 2002).

Nilai penting sejarah Fort Rotterdam tercermin dari keterkaitannya dengan Kerajaan Gowa, kolonialisme Belanda, perdagangan maritim Nusantara, dan sejarah Indonesia secara lebih luas.

Nilai penting arkeologi terlihat dari kemampuan bangunan dan struktur benteng untuk menjelaskan teknologi konstruksi, organisasi ruang, dan perkembangan arsitektur kolonial.

Nilai penting kebudayaan tercermin pada posisinya sebagai simbol identitas masyarakat Makassar dan Sulawesi Selatan.

Sementara itu, nilai penting ilmu pengetahuan menjadikan kawasan ini sebagai laboratorium terbuka bagi pendidikan, penelitian, konservasi, dan pengembangan kebijakan pelestarian.

Sebagaimana dikemukakan oleh Laurajane Smith, nilai warisan budaya sesungguhnya tidak hanya berada pada objek fisiknya, tetapi juga pada makna yang terus diproduksi dan diwariskan oleh masyarakat melalui proses sosial dan budaya (Smith, 2006). Karena itu, yang hendak diselamatkan melalui pemugaran bukan sekadar bangunan atau tembok benteng. Yang sesungguhnya dijaga adalah pengetahuan, memori kolektif, identitas budaya, dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Keberhasilan revitalisasi Fort Rotterdam membutuhkan sinergi berbagai pihak.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Kebudayaan telah memberikan dukungan melalui program revitalisasi kawasan. Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki peran strategis dalam penguatan kebijakan kebudayaan dan pelestarian warisan budaya. Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar memiliki kepentingan langsung karena Fort Rotterdam merupakan bagian penting dari identitas kota sekaligus aset pendidikan, pariwisata, dan ekonomi kreatif.

Pandangan ini sejalan dengan pernyataan Munafri Arifuddin yang menempatkan revitalisasi Fort Rotterdam sebagai investasi jangka panjang bagi pengembangan sektor pariwisata, pendidikan, dan ekonomi kreatif di Kota Makassar. [sulsel.idntimes.com]

Di luar pemerintah, perguruan tinggi, komunitas pelestari, tenaga ahli, dan masyarakat luas juga memiliki peran yang tidak kalah penting dalam menjaga keberlanjutan kawasan ini.

Menjaga Masa Lalu untuk Masa Depan

Fort Rotterdam telah melewati lebih dari tiga abad sejarah. Ia bertahan menghadapi perang, pergantian kekuasaan, perubahan politik, dan perkembangan zaman. Namun ancaman terbesar terhadap warisan budaya sering kali bukan berasal dari peristiwa besar, melainkan dari sikap abai yang tumbuh perlahan.

Revitalisasi yang sedang dipersiapkan saat ini memberikan peluang yang mungkin tidak datang dua kali. Kita memiliki dasar hukum yang kuat, perhatian pemerintah pusat, dukungan pemerintah daerah, kajian ilmiah yang memadai, serta tenaga ahli yang siap berkontribusi. Yang dibutuhkan berikutnya adalah konsistensi untuk menempatkan pelestarian sebagai investasi peradaban, bukan sekadar proyek pembangunan.

Sebab sebuah benteng pada akhirnya tidak hanya menjaga kota. Ia juga menjaga ingatan tentang bagaimana masyarakat dibentuk, berkembang, dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Fort Rotterdam telah menjaga sejarah Makassar selama lebih dari tiga abad. Kini giliran kita memastikan sejarah itu tetap dapat dibaca pada abad-abad yang akan datang.

Daftar Pustaka

Australia ICOMOS. (2013). The Burra Charter: The Australia ICOMOS Charter for Places of Cultural Significance 2013. Burwood: Australia ICOMOS.

Avrami, E., Mason, R., & de la Torre, M. (2000). Values and Heritage Conservation. Los Angeles: Getty Conservation Institute.

Feilden, B. M. (2003). Conservation of Historic Buildings (3rd ed.). Oxford: Architectural Press.

Jokilehto, J. (1999). A History of Architectural Conservation. Oxford: Butterworth-Heinemann.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2014). Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 025/M/2014 tentang Penetapan Benteng Rotterdam sebagai Cagar Budaya Nasional. Jakarta.

Mason, R. (2002). Assessing Values in Conservation Planning: Methodological Issues and Choices. In M. de la Torre (Ed.), Assessing the Values of Cultural Heritage (pp. 5–30). Los Angeles: Getty Conservation Institute.

Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Jakarta: Sekretariat Negara.

Smith, L. (2006). Uses of Heritage. London: Routledge.

Tanudirjo, D. A. (2003). Warisan Budaya untuk Semua: Arah Kebijakan Pengelolaan Warisan Budaya Indonesia di Masa Mendatang. Makalah Kongres Kebudayaan V, Bukittinggi.

UNESCO. (2013). Managing Cultural World Heritage. Paris: UNESCO World Heritage Centre.

UNESCO. (2021). Operational Guidelines for the Implementation of the World Heritage Convention. Paris: UNESCO World Heritage Centre.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top