Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya telah memberikan dasar hukum bagi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Namun dalam implementasinya, terdapat persoalan mendasar berkaitan dengan relasi antara hak kepemilikan privat dan kewajiban pelestarian publik, khususnya dalam kasus penelantaran yang berujung pada kerusakan atau penghapusan status cagar budaya.
Fakta empiris menunjukkan adanya praktik penelantaran disengaja (deliberate neglect) oleh pemilik, yang bertujuan menurunkan kondisi fisik bangunan agar kehilangan kelayakan sebagai cagar budaya. UU yang ada belum secara tegas mengatur mekanisme pencegahan maupun intervensi negara terhadap kondisi tersebut.
Dalam konteks pelestarian cagar budaya, persoalan pemilikan dan penguasaan menunjukkan kompleksitas relasi antara hak privat dan kepentingan publik. Fakta di lapangan memperlihatkan adanya beragam konfigurasi, mulai dari cagar budaya yang sepenuhnya dimiliki dan dikuasai oleh individu, dimiliki oleh individu tetapi dikuasai oleh negara, hingga yang dimiliki sekaligus dikuasai oleh negara. Variasi ini mencerminkan bahwa status kepemilikan tidak selalu berbanding lurus dengan kontrol pengelolaan, terutama ketika objek tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya yang memuat nilai penting bagi kepentingan bangsa.
Namun, dalam praktiknya muncul fenomena yang cukup mengkhawatirkan, yakni penelantaran yang dilakukan secara sengaja oleh pemilik dengan tujuan agar kondisi fisik cagar budaya mengalami degradasi hingga rusak, sehingga dapat menjadi dasar untuk penghapusan status cagar budaya. Kondisi ini menunjukkan adanya celah normatif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terutama karena belum secara eksplisit mengatur mekanisme mitigasi dan pencegahan terhadap tindakan penelantaran yang bersifat strategis (deliberate neglect).
Dalam praktik internasional, negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga sebagai pihak yang memiliki kewajiban aktif (duty to protect) terhadap warisan budaya, bahkan ketika berada dalam kepemilikan privat. Konvensi Warisan Dunia UNESCO menegaskan bahwa negara harus mengambil langkah hukum, administratif, dan teknis untuk menjamin perlindungan dan pelestarian warisan budaya secara berkelanjutan. Oleh karena itu, berbagai negara mengembangkan mekanisme intervensi negara yang memungkinkan pengambilalihan penguasaan atau bahkan kepemilikan dalam kondisi tertentu,
khususnya ketika terjadi penelantaran atau ancaman kerusakan. Di Inggris, misalnya, negara dapat mengambil alih pengelolaan (guardianship) situs bersejarah tanpa mencabut hak kepemilikan privat. Sementara itu, di banyak negara lain, termasuk dalam sistem hukum Eropa dan Amerika, dikenal mekanisme compulsory acquisition atau expropriation yang memungkinkan negara mengambil alih kepemilikan properti untuk kepentingan publik dengan kompensasi yang layak. Bahkan dalam praktik tertentu, mekanisme ini digunakan secara khusus untuk menyelamatkan situs warisan budaya yang terancam, termasuk akibat konflik kepemilikan atau ketidakmampuan pemilik dalam melakukan pelestarian. [lawslearned.com] [ownerva.com] [pleadaro.com] [ordinstone.com]
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam kerangka hukum modern, hak milik atas cagar budaya bersifat tidak absolut, melainkan dibatasi oleh kepentingan publik yang lebih luas. Negara diposisikan sebagai “penjaga terakhir” (ultimate guardian) yang memiliki legitimasi untuk melakukan intervensi apabila terjadi penelantaran atau ketidakmampuan pemilik. Perspektif ini menjadi relevan untuk konteks Indonesia, di mana diperlukan penguatan norma yang tidak hanya bersifat represif (pidana atas perusakan), tetapi juga preventif melalui mekanisme pengambilalihan penguasaan secara bertahap sebagai bentuk mitigasi terhadap penelantaran.
Penguatan norma mengenai penelantaran dan pengambilalihan cagar budaya merupakan kebutuhan mendesak dalam sistem pelestarian nasional. Tanpa mekanisme pencegahan dan intervensi yang jelas, cagar budaya akan terus menghadapi ancaman degradasi akibat pembiaran yang sistematis.
Dengan mengadopsi prinsip bahwa:
negara adalah penjaga terakhir warisan budaya,
maka pembaruan regulasi ini tidak hanya memperkuat aspek hukum, tetapi juga memastikan keberlanjutan identitas budaya bangsa dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan.